2.1. Sejarah Desa
A. Legenda Desa
Pada Abad ke-19 disuatu tempat di tepi bantaran sungai di huni
sebuah keluarga dalam rumah sederhana dengan rumah keluarga yang lain sangat
berjauhan. maka sekarang jadilah keluarga yang pertama mengajak keluarga lain
bersama untuk tinggal di bantaran sugai tersebut dengan memberi sebidang tanah.
Setelah berhasil mengajak keluarga yang lain sampai beberapa keluarga, maka
diangkatlah sebagai sesepuh (pimpinan) dusun atau dukuh yang pertama menghuni.
Karena tempat itu merasa kurang aman dari bahaya banjir, maka
sesepuh bermusyawarah untuk membangun benteng ialah dengan tumpukan – tumpukan
batu yang disusun rapih untuk menjaga bahaya banjir. Masyarakat disitu
bermusyawarah untuk menentukan batas – batas dusun dengan dusun tetangga. Dalam
penentuan batas tersebut dengan dusun yang tetangga terjadi (kerunjungan) artiya saling ada kekuatan
dalam berebut penentuan batas tersebut.
Dari pihak dusun yang satu menyatakan “PEK” (bahasa sunda)/kalau berani. Namun dari
dusun yang lain malah bingung (termangu-mangu), yang akhirnya dapat
diselesaikan dengan cara mufakat. Dengan kejadian penentuan batas dengan kata -
kata “PEK”, maka dusun tersebut dinamakan Dusun/Dukuh Kapek. Dan waktu terus
berjalan sampai berkembang dan kemudian membentuk dusun baru di sepanjang
sungai tersebut sampai beberapa dusun yang sampai sekarang masih ada, yaitu :
1.
Dusun Bantarpanjang
2.
Dusun Cibubuay
3.
Dusun Sindanghaji
4.
Dusun Sawangan
5.
Dusun Tameng
6.
Dusun Nambo
Kerena semua dusun terletak di bantaran Sungai Cikawung yang
panjang maka Desa tersebut disebut Desa
Bantarpanjang yang membujur dari arah utara ke selatan yang berbatasan
dengan Desa – desa antara lain:
·
Sebelah Utara :
Desa Bantarmangu
·
Sebelah Timur :
Desa Panimbang
·
Sebelah Selatan :
Desa Pangawaren
·
Sebelah Barat :
Desa Cimanggu
Akhirnya
terbentuk Desa Bantarpanjang yang
artinya Desa yang dusun – dusunnya terletak disepanjang bantaran Sungai
Cikawung.
B. Sejarah Pemerintahan Desa
Menginjak abad ke-20, Indonesia masih dalam cengkraman
Penjajah Belanda. Dan Lurah – lurah (Kepala Desa) pada masa itu masih diatur
oleh Pemerintah Belanda, yaitu :
1. Lurah Jaya Nangga
2. Lurah Arsajiwa
3. Lurah Citramenggala
4. Lurah Citrareja
5. Lurah Kartiker Namadiwirya
Lurah
– lurah diatas semua masih diatur oleh Pemerintah Belanda dan Jepang. Sistem
Pemilihan Lurah pada waktu itu sebelum Indonesia Merdeka melalui baris yang
terdepanlah Calon (Jagonya), dibelakangnya hak pilih dimana barisan yang
terpanjang berarti hak pilihnya terbanyak lalu dijadikan Lurah. Setelah
Indonesia Merdeka Tanggal 17 Agustus 1945 dan terbentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) untuk melaksanakan Amanat Undang – Undang Dasar 1945
Pada Tahun 1950 diadakan Pilihan Lurah secara langsung dan yang mendapat suara
terbanyak adalah Lurah Ranawireja (Bapak dari Slamet Riyanto, Kakek dari Sdr M.
Tamrin) berlangsung sampai tahun 1955. Karena pergolakan politik waktu itu
pilihan kembali dan Lurah yang terpilih adalah Lurah Madsuhadi (Cucu dari Citramenggala)
sampai tahun 1965.
Pada tahun 1966 jaman orde baru diadakan Pemilihan Kepala
desa yang mendapat Biting (suara) terbanyak pada waktu itu ialah :
1. Kades Sanrojat : 1966 – 1989
2. Kades M. Tamrin : 1989 – 1999
3. Kades Trisno : 1999 – 2007
4. Kades Slamet Riyanto : 2007 – 2013
5. Pj. Kades Taswo : 3 Bulan
6. Kades Trisno : 2013 – 2019
7. Kades H. Satariyo, S.Pd : 2019 – Sekarang
Adapun
susunan Kepala Desa/Lurah dari awal pertama menjabat sebagai berikut :
1.
Lurah Jaya Nangga :
1865
2.
Lurah Arsawikrama :
........
3.
Lurah Jatirana :
........
4.
Lurah Arsajiwa :
1890
5.
Lurah Wargantaka :
1910 - 1919
6.
Lurah Wargadikrama :
1920 - 1930
7.
Lurah Citrareja (
Penatus ) : 1930 - 1946
8.
Lurah Kartiker Namadiwirya :
1946 – 1948
9.
Kades Rana Wireja :
1948 – 1955
10. Kades Madsuhadi : 1955 – 1965
11. Kades Kartiker : 1965 – 1966
12. Kades Sanrojat : 1966 – 1989
13. Kades M. Tamrin : 1989 – 1999
14. Kades Trisno : 1999 – 2007
15. Kades Slamet Riyanto : 2007 – 2013
16. Pj. Kades Taswo : 3 Bulan
17. Kades Trisno : 2013 – 2019
18. Kades H. Satariyo, S.Pd : 2019 - Sekarang
2.2. Peta dan Kondisi Umum Desa
A. Geografis Desa
Ø
Luas Wilayah : 757,629
Ha
Ø
Batas – batas Desa :
·
Sebelah Utara :
Desa Bantarmangu
·
Sebelah Timur :
Desa Panimbang
·
Sebelah Selatan :
Desa Pangawaren
·
Sebelah Barat :
Desa Cimanggu
Ø
Jumlah Dusun ada 6 yaitu :
1. Dusun Bantarpanjang
2. Dusun Cibubuay
3. Dusun Sindanghaji
4. Dusun Sawangan
5. Dusun Tameng
6. Dusun Nambo
2.3. Kelembagaan dan SOTK Desa
Sebagaimana dipaparkan
dalam UU No. 06 tahun 2014 tentang Desabahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori
kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu:
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di
Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri
ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Susunan Organisasi
Pemrintahan Desa Terdiri dari :
a.
Kepala Desa
b.
Perangkat Desa
Perangkat Desa terdiri
atas :
a.
Sekretariat Desa
b.
Pelaksanan Kewilayahan dan
c.
Pelaksana Teknis
Perangkat
Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa Sekretariat Desa dipimpin
oleh Sekretaris Desa di bantu oleh unsur Staf Sekretariat yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan. Dalam melaksanakan
tugasnya Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati, Sekretaris Desa, Bertanggung Jawab kepada Kepala Desa,
Perangkat Desa, Perangkat Desa Lainnya Bertanggung Jawab Kepada Kepala Desa
Lewat Sekretaris Desa.
Badan
Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan
dengan cara musyawarah dan mufakat.
No comments:
Post a Comment